Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht

    Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht

    PACITAN - Kejaksaan Negeri (kejari) Pacitan memusnahkan sejumlah barang bukti rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, Jl. WR Supratman No.14 Pacitan, pukul 10.00 WIB. 

    Barang-barang yang dimusnahkan berupa tindak pidana perikanan, Tindak pidana narkotika, Tindak pidana penggelapan, Tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan, Tindak pidana kelalaian yang menyebabkan penghilangan nyawa.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Eri Yudianto melalui Kasi Intelijen Yusaq Djunarto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Putusan dari Pengadilan Negeri Pacitan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu juga untuk memutus rantai peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pacitan. 

    " Barang bukti rampasan sejumlah 25 perkara tindak pidana yang telah disita oleh negara dan dimusnahkan ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Pacitan telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Desember 2023, " katanya, Selasa (19/12/2023).

    Dari barang bukti sebanyak 25 perakara, kata dia, paling banyak 13 perkara Undang - undang Kesehatan.

    Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Pacitan Eri Yudianto didampingi Kepala Seksi Intelijen Yusaq Djunarto. 

    Adapun barang rampasan yang dimusnahkan sebagai berikut :

    Tindak pidana perikanan: 

    Sebanyak 32  buah plastik transparan tempat benih bening Lobster (benur) 2 buah plastik warna merah, 1 buah plastik warna putih, 2 buah plastik warna hitam, 6 buah botol air mineral dibungkus kertas koran berisi air es, 22 buah potongan jaring berwarna biru 

    Tindak pidana narkotika : 

    5 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total  berat bersih 3, 29 Gram, 1 paket perangkat alat hisap sabu (bong),  2 buah korek api gas berwarna biru, 1 buah gunting kecil berwarna bening hijau, 1 buah potongan sedotan pendek warna putih, 1 buah bungkus rokok Diplomat Mild bekas, 3 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah lintingan plastic kecil warna bening, 1 paket Cotton Bud warna Putih, 1000 butir Pil Warna Kuning Berlogo Mf yang di bungkus menggunakan plastik warna bening dan di Kemas Menggunakan Botol Berwarna Putih Dengan Bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 Mg, 4 Butir Obat Jenis Tramadol Hcl, 1 Buah Buku Rekening An.ibnu Setya Budi Dengan Nomor Rekening 6454 01 0234 98 534, 1 Buah Kartu Atm An.ibnu Setya Budi Dengan Nomor Rekening 6454 01 0234 98 534, 1 Buah Kotak Bertuliskan Shopee Dengan Alamat Pengiriman An. Ibnu Setya Budi. 

    Tindak pidana penggelapan:  

              - 1 buah buku rekening Bank BRI dengan nomor : 645101005198506 a.n DIANASARI
              - 1 buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor : 171004823111 a.n DIANASARI
              - 1 buah buku rekening Bank Jatim dengan nomor : 0213054147 a.n    DIANASARI
            - 1 buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor : 5221 8421 2136 8150
            - 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor : 6032 9805 4960 33019
            -  1 buah katru ATM Bank Jatim dengan nomor : 6036 0502 1024 8142
            -  1 buah buku rekening Bank Jatim dengan nomor : 0212512524 a.n. REZA   FAUZAN WAHYU ADI
            -   1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor : 171-00-0664663-5 a.n REZA FAUZAN WAHYU ADI
            -   1 buah buku rekening Bank BRI dengan nomor : 3870-01-022390-53-0 a.n. REZA  FAUZAN WAHYU ADI
            -   1 buah Kartu Sim Provider XL dengan nomor 087758727353
            -   1 (satu) buah Kartu Sim Provider Axis dengan nomor 083850348316
            -   1 bendel print out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 006701001371561 atas nama NORMA ARIFUDIN
            -   1 bendel print out rekening koran Bank BRI  atas nama DEDDY SAPUTRA APULLA
            -   1 bendel bukti transaksi uang modal CV. BIMA RAYA dan CV. SUBUR MAKMUR
            -   2 buah kardus berisi nota penjualan / faktur CV SUBUR MAKMUR
            -   1 lembar daftar gaji karyawan CV SUBUR MAKMUR
            -   2 lembar JOB DESC Sdri. DIANASARI di CV SUBUR MAKMUR
            -   1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor  rekening : 171-00-0707788-9 atas nama CV. BIMA RAYA periode bulan Maret 2020 s/d bulan Oktober 2022
            -   1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor  rekening : 171-00-0393741-7 atas nama CV. SUBUR MAKMUR periode bulan Maret 2018 s/d bulan November 2022
            -   1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor  rekening : 171-00-0707733-5 atas nama CV. BIMA RAYA periode bulan Maret 2020 s/d bulan Agustus 2022
            -   1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor  rekening : 171-00-0575611-2 atas nama FITRI SETIANINGRUM periode bulan Agustus 2019 s/d bulan Maret 2020

    Tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan:  

    Sebanyak 116 Butir Pil Double L, 1 butir sediaan Farmasi jenis pil LL, 2 butir sediaan Farmasi jenis pil LL, 1 buah bekas bungkus Rokok Andalan yang berisi 1 plastik bening berisi 20 butir pil Jenis (LL) dan 1 plastik bening berisi 34 butir Berisi Pil Jenis (LL), 1 butir sedian Farmasi jenis Tramadol, 24 butir sedian Farmasi jenis Tramadol, 20 butir sedian Farmasi jenis Tramadol, 2 butir sediaan Farmasi Jenis Trihexyphenidyl. 

    Tindak pidana kelalaian Yang Menyebabkan Penghilangan Nyawa :

              - 1 Paket Kaos Olahraga Sekolah SDN 1 Bubakan Warna Hijau.
            - 1 buah kaos dalam Warna Putih
            - 1 Buah Celana Dalam Warna Merah
            - 1 Buah Plastic Klip Bening Berisi 6 Butir Pil Double L
              - 10 Butir Sediaan Farmasi Jenis Trihexyphenidyl
    - 1 Buah Turner (bor Gerinda) Warna Hitam
    - 2 Buah Kaleng Bekas Pylox
    - 1 Buah Obeng Min Warna Kuning
    - 1 Buah Batang Besi (sebagai Alat Pencongkel)
    - 60 Buah Botol Bekas Air Mineral Ukuran 1, 5 Liter Berisi Minuman Keras Jenis Arak Jowo/ Ciu dan 2 Jurigen Ukuran 30 Liter Berisi Minuman Keras Jenis Arak Jowo/ Ciu
    - 55 Buah Botol Air Mineral Ukuran 1, 5 Liter Berisi Minuman Keras Jenis Arak Jowo / Ciu
    - 1 Buah Botol Air Mineral Ukuran 1, 5 Liter Berisi Minuman Keras Jenis Arak Jowo / Ciu
    - 30 Butir Pil Dobel L
    - 6 Bungkus Plastik Perbungkus Berisi 10 Butir Pil Double L
    - 1 Buah Plastik Berisi 7 Butir Pil Double L
    - 1 Buah Botol Kosong Bekas Penyimpanan Pil Double L
    - 2 Buah Karung Warna Putih
    - 80 Gram Sabu Yang Dikemas Dalam Paket Kertas Warna Alimunium dan Warna Merah
    - 2 Unit Timbangan
    - 82 Buah Botol Putih Kemasasn Obat yang Berisi Tiap Botolnya 1.050 Butir Pil Double L Dengan Jumlah Total Kurang Lebih 86.100 Butir Double L. 
    - 3 Bungkus Plastik Berisi Pil Double L Berisi Lebih Kurang 2.500 Butir Pil Double L
    - 1 Buah Mesin Pompa (digunakan Sebagai Mesin Untuk Memindahkan Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Bio Solar Dari Drum Masuk Ke dalam Excavator)
    - 4 Buah Selang Warna Putih (digunakan Sebagai Alat Untuk Memindahkan Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Bio Solar Dari Drum Masuk Kedalam Excavator)
    - 1 Buah Aki (digunakan Sebagai Tenaga Listrik Untuk Menyalakan Mesin Pompa Yang Digunakan Untuk Memindahkan Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Bio Solar dari  Drum Masuk Kedalam Excavator)
    - 3 Buah Drum Kosong
    - 2 Buah Jurigen Plastik Kapasitas 35  Liter (Digunakan Untuk Membeli BBM di SPBU)
    - 38 Butir Sediaan Farmasi Pada Kemasan Bertuliskan Merlopam 2mg Lorazepam. 
    - 8 Butir Sediaan Farmasi Pada Kemasan Bertuliskan Riklona 2mg Clonazepam. 
    - 8 Butir Sediaan Farmasi Pada Kemasan Bertuliskan Hexymer 2mg Trihexiphenidyl 
    - 1 (satu) Buah Celana Kain Panjang Motif Kotaki-kotak Warna Biru Dongker
    - 1 (satu) Buah Kaos Lengan Panjang Warna Hitam
    - 1 (satu) Buah Celana Dalam Warna Hitam
    - 1 (satu) Buah Bra Warna Hitam
    - 1 (satu) Buah Kerudung Warna Hitam
    - 1 (satu) Paket Baju Sragam  Bela Diri Warna Hitam
    - 1 (satu) Buah Kerudung Warna Hitam
    - 1 (satu) Buah Celana Dalam Warna Krem
    - 1 (satu) Buah Bra Warna Hitam
    - 1 (satu) Buah Celana Kain Panjang Warna Abu-abu
    - 1 (satu) Buah Jaket Lengan Panjang Warna Abu-abu
    - 1 (satu) Buah Kerudung Warna Hitam
    - 1 (satu) Buah Celana Dalam Warna Merah
    - 1 (satu) Buah Kaos Dalam Warna Putih
    - 1 (satu) Buah Bra Wrana Krem
    - 23 (dua Puluh Tiga) Butir Sediaan Farmasi Jenis Trihexyphenidyl
    - 11 (sebelas) Butir Sediaan Farmasi Berjenis Trihexyphenidyl
    - 1 (satu) Buah Bekas Bungkus Sediaan Farmasi Jenis Trihexyphenidyl. 
    - 1 (satu) buah koper berwarna merah muda
    - 1 (satu) buah gunting
    - 1 (satu) buah bak warna hitam
    - 1 (satu) buah ember warna biru muda
    - 1 (satu) buah baju terusan / gamis warna ungu
    - 1 (satu) buah kerudung motif kotak-kotak hitam putih
    - 2 (dua) buah kerudung warna putih
    - 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam dengan tulisan “we dream it, we prove it”
    - 1 (satu) buah kaos lengan Panjang warna hitam dengan tulisan “paguyuban Sidorukun Bangunsari Pacitan”
    - 1 (satu) buah kantong plastik warna merah
    - 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Bri Dengan Nomor Rekening 645301033262539 A.n. Mochamad Ipung
    - 1 (satu) Paket Sendal Merk Porto Warna Abu-abu Hitam
    - 1 (satu) Buah Kantong Plastik Berisi Tembakau
    - 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp.100.000, - (seratus Ribu Rupiah) Palsu Dengan Nomor Seri TCN233408
    - 1 (satu) Buah Akun Aplikasi Facebook Dengan User Name Ipunk Puriskhin
    - 1 (satu) Buah Simcard Axis Dengan Nomro 083830644344
    - 5 (lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Seratus Ribuan Dengan Nomor Seri YAK592749
    - 4 (empat) Lembar Uang Palsu Pecahan Seratus Ribuan Dengan Nomor Seri FBT681706
    - 4 (empat) Lembar Uang Palsu Pecahan Seratus Ribuan Dengan Nomor Seri TCN233408
    - 1 (satu) Lembar Printout Struk Setor Tunai.

     Hadir dalam kegiatan :

    1. Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, SH., MH
    2. Bupati Pacitan yang diwakili Staf Ahli, Drs. Masrukin, MM.
    3. Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, Edwin Pudyono Marwiyanto, SH, MH
    4. Kepala Rumah Tahanan Pacitan yang diwakili oleh Kepala Satuan Pengaman Regu (KPR), Nurhadi, SH.
    5. Kepala Resort Kepolisian Pacitan yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Untoro, SH, MH.
    6. Para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan seluruh pegawai PNS dan PPNPN Kejaksaan Negeri Pacitan

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Eri Yudianto dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang rampasan ini merupakan agenda rutin kejari pacitan yang dilaksanakan tiap 6 bulan. 

    Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan pemantauan dan pengawasan Barang Bukti (BB) secara langsung oleh pimpinan sejak barang bukti diterima, proses penyimpanan, hingga pemusnahan agar tidak terjadi penyelewengan baik oleh orang lain maupun pegawai sendiri. 

    Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses peradilan pada setiap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan, " pungkasnya. (*) 

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Lama Lagi Kejaksaan Negeri Pacitan...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Keliling, Polres Pacitan Beri Pesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami